Breaking News

Dewan Pers Rilis Panduan Penggunaan AI dalam Jurnalistik, Jaga Etika di Era Digital

PWI KEPAHIANG - Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam industri jurnalistik. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga standar etika, transparansi, dan integritas di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang mulai mengubah cara kerja media.

Dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa penyusunan pedoman ini telah berlangsung sejak April 2024. 

Prosesnya melibatkan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, konstituen media, serta pakar AI, guna memastikan regulasi ini relevan dan dapat diterapkan dengan baik.

Gedung Dewan Pers (Foto: Dewanpers.or.id)

“Kami menyusun pedoman ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk media yang sudah menggunakan AI dalam proses jurnalistiknya serta pakar di bidang teknologi. Uji publik juga telah dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, untuk memastikan pedoman ini selaras dengan prinsip hukum yang berlaku,” ujar Ninik.

Ia menegaskan bahwa kehadiran AI dapat menjadi alat yang membantu percepatan produksi berita dan meningkatkan efisiensi kerja jurnalistik. 

Namun, kontrol ketat tetap diperlukan agar teknologi ini tidak menggerus nilai-nilai dasar jurnalistik seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.

Struktur Pedoman AI dalam Jurnalistik

Pedoman ini disusun dalam delapan bab dan sepuluh pasal yang mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  • Ketentuan Umum – Definisi dan ruang lingkup pemanfaatan AI dalam jurnalistik.
  • Prinsip Dasar – Standar etika dan nilai-nilai jurnalistik yang harus dijaga dalam penggunaan AI.
  • Teknologi – Pedoman teknis dalam penerapan AI dalam produksi berita.
  • Publikasi – Aturan mengenai transparansi dan tanggung jawab dalam penggunaan AI di media.
  • Komersialisasi – Regulasi terkait penggunaan AI dalam aspek bisnis media.
  • Perlindungan – Langkah-langkah untuk menjaga hak privasi, keamanan data, dan hak cipta.
  • Penyelesaian Sengketa – Mekanisme hukum dalam menghadapi potensi pelanggaran yang melibatkan AI.
  • Ketentuan Penutup – Aturan pelaksanaan dan tindak lanjut dari pedoman ini.

Dengan hadirnya regulasi ini, Dewan Pers berharap pemanfaatan AI dalam jurnalistik tetap sejalan dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan tidak mengorbankan kredibilitas media. Panduan ini juga diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri pers dalam menyikapi perubahan teknologi tanpa meninggalkan tanggung jawab jurnalistik yang sesungguhnya.

Sumber: Dewanpers.or.id

Tidak ada komentar

Berkomentarlah dengan sopan. Jadilah warganet cerdas